Pelayanan Pasien RS di Lampung Tidak Terganggu Defisit BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani di Aula Dinas Kesehatan Prov. Lampung, Tanjung Karang, Lampung, Jumat (26/10/2018). Foto : Erman/Man
Dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah persoalan defisit yang cukup besar. Namun hal tesebut tidak sampai mengganggu pelayanan terhadap pasien di Rumah Sakit Swasta di Provinsi Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI ke Provinsi Lampung Irma Suryani di sela-sela rapat dengan Plt. Setda Prov. Lampung, Dirut Rumah Sakit Se-Bandar Lampung, IDI Lampung, PERSI Lampung, PERDAMI Lampung, IDAI Lampung serta IFI Lampung.
“Walaupun ada keterlambatan satu hingga dua bulan, tapi sampai hari ini Alhamdulillah tidak sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Tapi ini tentu tidak boleh kita biarkan,” terang Irma kepada Parlementaria di Aula Dinas Kesehatan Prov. Lampung, Tanjung Karang, Lampung, Jumat (26/10/2018).
Legislator F-NasDem ini menilai keterlambatan pembayaran seperti ini harus diselesaikan secara komprehensif. Pihak Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, maupun BPJS diharapkan untuk duduk bersama untuk menemukan solusi dalam menghadapi defisit yang semakin hari semakin besar.
“Promotif preventif itu bukan hanya menjadi kewajiban BPJS atau Kementerian Kesehatan, tetapi pihak rumah sakit juga punya kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sehat itu mahal,” jelas Irma.
Perlu adanya kampanye ‘lebih baik menjaga kesehatan daripada kita mengobati’ yang perlu disampaikan secara masif kepada publik. Karena memang masyarakat Indonesia masih belum menyadari untuk menjaga kesehatannya.
Inilah menurut legislator dapil Sumatera Selatan II itu, yang harus terus-menerus sampaikan oleh ketiga pihak tersebut. Agar ketiga stakeholder tersebut bersama-sama mengemban tanggung jawab moral kepada masyarakat. (es/mp)